Tribun Bandar Lampung

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

Penulis: Romi Rinando
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar

Wiyadi menegaskan, DPRD sudah menyerahkan semua ke lembaga MA atas kebijakan yang sudah diambil legislatif atas hak menyatakan pendapat.

Sedangkan keputusannya tentu DPRD menyerahkan semua kepada majelis hakim MA untuk memberikan pendapatnya.

"Kita sudah jalankan prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Tentu kami tidak bisa intervensi, biarkan hakim MA yang memutuskan berdasarkan dan sesuai apa yang kami tuduhan serta apa yang sudah disampaikan saudara Yusuf Kohar secara tertulis itu," katanya.

Baca: Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan

Harus Diluruskan

Yusdianto, akademisi Universitas Lampung menyebut, perseturan yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD, seharusnya tidak perlu terjadi jika komunikasi yang dilakukan keduanya berjalan baik.

Semakin meruncingnya konflik keduanya, menunjukkan ada alur komunikasi yang tersumbat.

Sehingga memang harus diluruskan. Harapannya, permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak segera terselesaikan.

Sehingga, keduanya bisa kembali bersinergi dan bekerja dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Bandar Lampung.

Saat ini, permasalahannya sudah sampai di Mahkamah Agung (MA).

Tentunya, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MA merupakan putusan yang mewakili kedua belah pihak.

Oleh karena itu, keduanya harus bisa mematuhi apapun hasil keputusan yang keluar nantinya.

Agar, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif, bisa sama-sama bekerja kembali dengan baik dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Selain itu, hasil ini bisa menjadi evaluasi bagi semua pihak. Sehingga kedepan tidak terjadi persoalan serupa. (*)

Berita Terkini