Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan dosen Chandra.
"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban.
Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.
Puncaknya, lanjut JPU Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang dosen, D kembali hendak bimbingan skripsi.
Saat D berada di ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.
Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa.
Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap JPU Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.