Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Baca: Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir