Di media sosial, beredar kabar bahwa Panitia Seleksi Nasional akan mengumumkan SKD CPNS 2018 secara serentak pada 29 November.
Di Twitter, misalnya. Dalam unggahan akun @Ani92630480 pada akun @BKNgoid, terlihat screenshoot isi email yang berisi pengumuman SKD menurut jadwal Panselnas pada 29 November 2018.
"Tetap pantau website resmi www.kemenag.go.id ya. Semoga berhasil, salam," demikian kutipan pada email tersebut.
Membalas cuitan itu, BKN menyatakan bahwa ada banyak akun Twitter yang namanya mirip dengan akun BKN.
Akun tersebut, menurut admin BKN, menginformasikan hal-hal yang belum jelas.
BKN pun menyarankan agar para warganet mematikan notifikasi (pemberitahuan), tidak lagi mem-follow akun itu, dan jangan percaya pada kabar bohong.
Aturan Jika Formasi Kosong
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018.
Salah satunya untuk menentukan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca: Langkah BKN Sebelum Mengumumkan Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018
Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.
Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:
1. Formasi umum
Dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.