Penerimaan CPNS 2018

Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes penerimaan CPNS 2018

Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.

Baca: 7 Syarat Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD tapi Bisa Ikut SKB

2. Formasi khusus

Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Instansi Daerah

Sementara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.

Baca: Komentar BKPSDM Tanggamus soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 

Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

 

Hingga Jumat (23/11/2018), hasil SKD belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah hasil SKD keluar, maka peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). (*)

Berita Terkini