Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Peraturan Menteri PANRB tersebut juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018
Baca: Pernyataannya di ILC TV One Sering Dimutilasi untuk Bahan Kampanye, Mahfud MD Beri Peringatan Keras
Kini yang menjadi rasa penasaran berikutnya dari para peserta SKD CPNS 2018 adalah kapan hasil SKD CPNS 2018 diumumkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut bahwa kini setiap instansi sedang dalam tahap penyeleksian peserta yang dianggap lulus SKD murni maupun berdasarkan PermenpanRB 61/2018.
Hasilnya nanti akan dikirimkan kepada BKN untuk dimasukkan ke dalam sistem.
Sehingga nantinya sistem yang akan menentukan peserta mana yang akan menjadi kelompok 1 dan kelompok 2 dalam SKB CPNS 2018, sekaligus sistem pula yang akan menentukan peserta yang bisa mengisi formasi lain yang tak sesuai dengan pilihan pertamanya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut proses tersebut akan berjalan kurang lebih selama sepekan.
Selama dalam tahap itu tak boleh ada instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).
Ya, berarti kurang lebih para pelamar CPNS 2018 harus bersabar sepekan lagi untuk tahu hasil kelulusan SKD CPNS 2018. Tetap sabar, dan belajar terus ya. Berdoa jangan lupa.