Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, Kamis, 29 November 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Riza Fauzi, dihadirkan tiga terdakwa.
Mereka adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.
Agendanya menyampaikan nota pleidoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoi tertulis yang dibacakan kuasa hukum Dedi Irawan, ketiga terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
• Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas
Namun, sebelum sidang ditutup, tiba-tiba terdakwa Rechal Oksa Haris berdiri.
Ia meminta izin untuk membacakan pleidoinya sendiri.
"Yang Mulia, saya ingin bacakan pleidoi saya sendiri," ujar Oksa.
Dalam pembelaannya, Oksa mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya karena memiliki anak yang masih kecil.
"Saya masih punya anak kecil yang butuh kasih sayang orangtua. Untuk itu, saya meminta hukuman seringan-ringannya," kata Oksa dalam pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda replik.
Saat dikonfirmasi alasan menyampaikan pleidoi sendiri secara spontan, Oksa mengaku merasa disudutkan dalam kasus ini.
• Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun