TRIBUNWIKI WISATA LAMPUNG

Pantai Minang Rua, Wisata Pantai yang Super Lengkap di Pesisir Bakauheni

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suguhan pasir putih di Pantai Minang Rua di pesisir Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Bagi para pemburu tempat wisata pantai di Lampung, Pantai Minang Rua bisa menjadi pilihan untuk menghabiskan akhir pekan.

Pantai yang berada di pesisir Kecamatan Bakauhen, Lampung Selatan ini memiliki pesona tersendiri.

Pantai Minang Rua memiliki pasir putih yang cukup bersih, serta gugusan dinding batu cadas.

Pantai yang masuk wilayah Desa Klawi ini kini telah dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Tempat Wisata Alam di Lampung, Air Terjun Anglo Bisa Jadi Pilihan karena Mudah Dijangkau

1. Tempat Penyu Bertelur

Tidak hanya memiliki pasir putih, pantai Minang Rua juga dikenal menjadi tempat penyu bertelur.

Bahkan pantai ini memiliki penangkaran tukik (anakan penyu) yang dikelola oleh Pokdarwis.

“Biasanya penyu-penyu ini bertelur pada bulan Juni hingga Agustus. Dan telur-telur penyu ini kita amankan lalu kita tangkar,”kata Rian, dari Pokdarwis pantai Minang Rua, Kamis (29/11).

Untuk penangkaran tukik ini Pokdarwis pantai Minang Rua mendapatkan bantuan kolam penangkaran dari PT Astra Otopart.

“Saat ini pun beberapa tempat untuk berfoto selfi pun telah kita buat. Pantai ini memiliki spot untuk mengambil sunset yang cukup bagus,” terang Rian.

Tambusu Nasi Kapau Siap Menggoyang Lidah Pencinta Kuliner Minang

2. Penunjuk Arah dari Jalinsum

Untuk ke pantai Minang Rua yang berada di Bakauheni, pengunjung bisa berangkat dari Bandar Lampung dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam.

Saat sebelum memasuki area pelabuhan Bakauheni, ada penunjuk arah dari Jalan Lintas Sumatera menuju kawasan pantai.

Untuk mencapai pantai ini bisa menggunakan mobil dan juga kendaraan sepeda motor dengan akses jalan yang sudah cukup baik.

Bagi pengunjung yang ingin ke pantai ini cukup membayar uang masuk plus uang parkir dengan besaran Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan mobil Rp 10 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini