"Artinya terorganisir sampai barang yang mau diambil dan uang yang dibayarkan sebesar Rp 60 juta," sebutnya.
Sementara terdakwa Hendrik, lanjutnya, karena seorang residivis dengan kasus yang sama dan mengetahui jumlah barang yang akan diterima.
• Diimingi Upah Rp 5 Juta, Remaja Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 23 Oktober 2018, JPU Sabi'in menyatakan kedua terdakwa kurir sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memutuskan keduanya telah membuat mufakat jahat dengan melakukan perbuatan jual beli narkoba. Sehingga menuntut keduanya dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas JPU.
Adapun dalam dakwaan (terpisah), yang mana Rafi Febrianto (32), warga Dusun II Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara berperan sebagai kurir yang mengambil sabu 6 kg dari Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian membawanya ke Bandar Lampung.
Kemudian terdakwa kedua, yakni Hendrik (36), warga Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dalam dakwaan, ia berperan sebagai kurir penerima sabu 6 kg dari Rafi.
• Seorang Ibu di Kotabumi Disuruh Anaknya Jadi Kurir Sabu
Dalam kesaksiannya, Rafi mengaku menjadi kurir sabu lantaran terjerat utang piutang dengan seseorang bernama Alam. Alam sendiri meninggal dunia setelah tertembak polisi karena melawan saat penangkapan.
"Awalnya, saya punya utang dengan Alam, Rp 10 juta, karena ada keperluan. Utang itu Januari 2018. Perjanjiannya, saya kembalikan setelah Lebaran," tutur Rafi.
Namun, beber Rafi, ternyata Alam menagih utang tersebut pada April. Saat itu, Rafi mengaku tidak memiliki uang.
"Dia akhirnya pergi. Kemudian, dia datang lagi. Dia minta tolong terus. Dia nawarinkeuntungan Rp 60 juta, tapi bagi dua (masing-masing Rp 30 juta). Lalu, potong utang saya Rp 10 juta, jadi saya terima bersih Rp 20 juta. Saya tergiur," bebernya.
Rafi mengaku tahu bahwa tawaran tersebut adalah mengambil sabu 6 kg dari Lubuk Linggau.
Saat mengambil barang haram itu, ada rekan Alam bernama Wiko yang menemaninya.
"Saya berangkat (dari Bukit Kemuning, Lampura) ke Tanjungkarang untuk jemput Wiko. Lalu berangkat ke Lubuk Linggau, sampai malam hari. Saya enggak tahu tempatnya. Di jembatan apa gitu, saya lupa," katanya.
• Bawa 6 Kg Sabu dari Lubuk Linggau, 2 Kurir Dituntut 18 Tahun Penjara
Rafi mengungkapkan, di lokasi, ada seorang remaja seperti anak punk yang menemuinya. Ia lalu mengambil sabu tersebut dan menaruhnya di jok tengah mobil.