Ketua MPR Zulkifli Hasan Antar Zainudin Hasan Adiknya ke Lapas Rajabasa, Berlalu Tanpa Sepatah Kata

Penulis: hanif mustafa
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainudin Hasan Resmi Huni Lapas Rajabasa

"Pagi menjelang siang ini kami menerima titipan tahanan tersangka atas nama Zainudin Hasan, titipan tahanan ya," ungkap Sujonggo, Jumat.

Sujonggo menuturkan, masa penahanannya pun hingga putusan pengadilan.

"Kalau titipan, kalau sudah putus kemungkinan diambil lagi," katanya.

Sujonggo sendiri mengatakan, jika Zainudin Hasan hanya diantar langsung oleh petugas KPK RI.

"Dakwaannya UU RI nomor 20 tahun 2001," ucapnya.

Masih kata Sujonggo, saat datang Zainudin langsung diperiksa oleh tim medis Lapas Rajabasa.

"Hasil pemeriksaan tampak kuat nampak sehat walaupun didalam suratnya bahwa ada keterangan rekam medisi, dan disini ada pihak kesehatan jadi nanti kami periksa lagi, dan hasilnya kita serahkan ke pihak penahan (KPK RI)," sebutnya.

Saat ditanya soal kamar yang disediakan untuk Zainudin, Sujonggo mengaku menempatkan Zainudin ke blok D3 hingga masa pengenalan lingkungan berlangsung (Mapenaling).

"Tidak ada yang sendiri tapi bergabung dengan yang lain, nanti kita kenalin dulu, mapenaling," jawabnya.

Soal berapa lama mapelning, Sujonggo belum bisa memastikan.

"Nanti kami lihat, masa pengenalan bisa 3 hari bisa 6 hari bisa kalinya, tingkat stres orang berbeda-beda jadi lihat dalam beberapa hari ini," tandasnya.

Dua berkas satu dakwaan

JPU KPK RI Wawan Yunarwanto mengatakan, berkas perkara Zainudin Hasan yang diserahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang ada dua yakni perkara tindak pidana korupsi atas suap fee proyek dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Berkasnya dua, tapi satu dakwaan," ungkapnya, Jumat.

Lanjut Wawan, sebelum berkas diserahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang pihaknya menitipkan tersangka Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa.

Halaman
1234

Berita Terkini