"Zainudin kami titipkan di Lapas rajabasa," bebernya.
Terkait saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Wawan tidak bisa membeberkan secara rinci.
"Saksi saya jumlahnya tidak hafal tapi tidak jauh dari kemarin (Sidang Gilang), tapi ada penambahan untuk TPPU, karena kan kalau tipikornya kan memang tidak banyak, tapi pengembangan aset-aset yang kita lakukan penyitaan," tuturnya.
Saat disinggung soal kerugian uang negara yang harus dikembalikan tersangka, Wawan belum bisa berkomentar banyak.
"Jadi kan besok pada pembacaan dakwaan, berapa nilai suap yang diterima terdakwa kemudian berapa nilai aset yang di TTPU kan, kita belum bisa menyimpulkan berapa yang harus dikembalikan, kami masih merinci nilai suap dan nilai tppunya aja. Jadi belum bisa menentukan berapa (kerugian) yang harus dikembalikan, nanti besok diperkembangan persidangan bisa diikuti bagaimananya," tandasnya.
Sementara, JPU Subari Kurniawan yang mendampingi, sebelumnya pihaknya telah melimpahkan berkas milik Agus Bakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung non aktif dan Anjar Asmara Kadis PUPR Lampung Selatan.
"(Berkas Zainudin baru dimasukkan) kendalanya kendala klasik, penyusunan surat dakwaan aja, itu kan harus dikomunikasikan dengan pimpinan juga," ungkapnya.
Subari menuturkan, persidangan akan berlangsung tujuh hari setelah pelimpahan berkas.
"Berkas perkara (yang diserahkan) barang bukti dan surat dakwaan," sebutnya.
Agus-Anjar Sidang Pertama
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima tiga berkas perkara soal kasus fee proyek Lampung Selatan.
"Memang benar berkasnya Bupati Lampung Selatan sudah dilimpahkan tadi pagi, sedangkan berkas yang dua, Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara kemarin dilimpakan, untuk berkas nomor 41 dan 42," ungkapnya.
Mansyur mengatakan, untuk berkas Zainudin Hasan saat ini masih diruang Ketua PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.
"Jadi kami belum tahu majelis yang memeriksanya dan seterusnya, jadi sampai sekarang posisinya seperti itu," kata Mansyur.
Sementara untuk berkas Agus BN dan Anajar Asmara, Mansyur mengaku akan memimpin langsung persidangan keduanya.