Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.
"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK. "Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansur.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu. "Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.
Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.
"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Febri, nilainya mencapai Rp 67 miliar. Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa sejumlah kendaraan mewah.
Mulai dari motor Harley-Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz CLA 200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar, dua unit Mitsubishi New Xpander Ultimate, speed boat Krakatau, dan Mercedes-Benz S400.
Untuk tanah dan bangunan, KPK menyita satu unit ruko di Jagabaya III Bandar Lampung, 22 bidang tanah, saham Airan, dan vila di Tegal Mas. Dalam sidang nantinya, kata Febri, KPK akan menghadirkan sekitar 75 saksi. "Total saksi ada 75 orang," ujarnya.
Sita Rumah Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penyitaan aset terkait aliran dana fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Teranyar, komisi antirasuah ini menyita satu aset lahan di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo.
Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengungkapkan, para penyidik terus menyita beberapa aset Zainudin Hasan hingga pelimpahan berkas tahap kedua yang dijadwalkan minggu depan. "Iya, terus (menyita aset)," ungkap Sobari, Minggu, 18 November 2018.
Meski demikian, kata Sobari, aset-aset tersebut sudah terdata. "Tapi, itu kan (aset) sudah ter-cover semua dan ada sudah list-nya," bebernya.
Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara rinci. Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati.
"Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan," kata Sobari.Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita. "Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja)," sebutnya.
Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan. Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti.
"Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris," kata Sobari. (*)