KPK Sebut Bupati Zainudin Hasan Terima Suap Rp 100 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

KPK Sebut  Zainudin Hasan Terima Duit Suap Rp 100 Miliar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Adik kandung dari Metua MPR RI, Zulkifli Hasan, tersebut bakal didakwa menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada perbedaan mencolok soal nominal uang yang diterima Zainudin dari hasil kongkalikong fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.

Daftar Nama Korban Tewas dan Luka Akibat Truk Tabrak 10 Motor dan 5 Mobil di Bumiayu Brebes

Jika sebelumnya hasil dugaan korupsi Zainudin disebut Rp 57 miliar, kini melonjak jadi Rp 100 miliar.

Jumlah itu diperoleh selama Zainudin menjabat sebagai bupati Lamsel.

Adapun Zainudin Hasan dilantik sebagai bupati Lamsel pada Februari 2016. Ia kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, dugaan total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat mencapai Rp 100 miliar.

Arie Untung Jawab Cuitan Ernest Prakasa Soal Aksi 812

"Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," kata Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/12).

Zainudin merupakan satu dari empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK pada 26 Juli silam.

Ia diduga terlibat korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Tiga orang lainnya adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan rekanan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Caleg Digerebek Ngamar dengan Selingkuhan, Ternyata Istrinya Intai Pakai GPS

Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset Zainudin.

Antara lain, mobil Vellfire, Harley Davidson, speed boat, serta tanah dan bangunan di berbagai tempat.

Febri mengungkapkan, saat ini jaksa penuntut KPK telah menerima jadwal sidang perdana Zainudin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin akan duduk di kursi pesakitan pada Senin (17/12) pekan depan.

Halaman
123

Berita Terkini