Anggota Majelis Hakim Baharudin Naim menambahkan, Gilang terbukti memberi dan menjanjikan sesuatu kepada PNS.
Dan, PNS tersebut membuat sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya.
"Menimbang pemberian uang terdakwa ke Zainudin ada hubungan dengan komitmen proyek 10 hingga 17 persen dan dikoordinir dengan Sahroni.
Agus BN sendiri adalah orang kepercayaan Zainudin sebagai yang menyalurkan dan menggunakan uang komitmen fee," kata Baharudin.
• Sujiwo Tejo Pernah Anggap Pilpres 2019 Sudah Selesai, tapi Bingung saat Ditanya Pilihannya
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Berdasarkan catatan Sahroni, sambung hakim, Gilang membayar uang kekurangan komitmen tahun 2017 sebesar Rp 58 juta kepada Zainudin.
"Kemudian disimpulkan uang Rp 400 juta ada kaitannya dengan perintah Zainudin kepada Agus BN. Dan, dalam keterangan saksi Agus BN uang pembayaran Perti diambil dari Anjar yang dari hasil
komitmen fee proyek," katanya.
Baharudin mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merusak institusi pemerintah dan tidak turut dalam program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan berterus terang dan bersikap sopan. Gilang juga mengembalikan uang Rp 100 juta terkait proyek tersebut.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Luhut Simanjutak, menyatakan pikir- pikir. Sementara JPU Wawan Yunarwanto juga menyatakan hal sama.
"Mendengar keputusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata Wawan.(nif/per)