Jaksa KPK: Zainudin Hasan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar Selama 3 Tahun Jabat Bupati Lampung Selatan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh selama menjabat bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.
Adapun rinciannya yakni suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar Rp 72 miliar, gratifikasi melalui rekening sebesar Rp 7 miliar, dan keuntungan secara tidak sah dalam pemborongan pekerjaan proyek sebesar Rp 27 miliar.
"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1," ungkap Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.
• Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat
Hendra menjelaskan, terdakwa berusaha dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain.
"Pertama, menempatkan atau mentransferkan uang dengan menggunakan rekening milik orang lain," sebutnya.
Adapun penempatan uang ini di rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 dalam kurun Februari 2016 hingga Juli 2018.
"Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta per bulan dari PT Baramega Citra Mulia, dengan disamarkan seolah-olah sebagai gaji komisaris. Sehingga terdakwa seluruhnya menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan secara bertahap ditransferkan ke rekening Mandiri nomor 1660001075142 atas nama Sudarman yang merupakan karyawan dari terdakwa," bebernya.
Kedua, kata Hendra, penempatan dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan menggunakan rekening milik orang lain.
"Terdakwa juga menggunakan rekening Sudarman untuk menerima gratifikasi dari PT Citra Lestari Persada dengan jumlah Rp 4 miliar, untuk selanjutnya dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor," lanjut jaksa.
Kendaraan bermotor yang dimaksud yakni dua unit Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT warna putih B 2789 SZQ dan B 2905 SZT senilai total Rp 491 juta, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar warna hitam B 1644 SJQ Rp 623 juta, Mercedes-Benz CLA 200 AMG B 786 JSC Rp 776 juta, Harley-Davidson warna putih B 6116 SS Rp 570 juta, dan pembayaran uang muka leasing Toyota Vellfire sebesar 30% (Rp 420 juta) dari harga Rp 1,4 miliar.
• BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar
"Ketiga, membelanjakan atau membayarkan uang dari Anjar Asmara dan Agus BN untuk pembelian mobil Mercedes-Benz S400 L AT nomor polisi B 2143 SBV dan mengatasnamakan kepada Sudarman," ucapnya.
Keempat, kata Hendra, terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian saham di Rumah Sakit Airan Raya.