Sebelumnya, Eko Nur Kristiyanto juga mengatakan pengalamannya menangani kasus pengaturan skor yang berhubungan dengan kepolisian.
Eko Nur Kristiyanto mengatakan dirinya pernah menemui kasus yang menjerat Johan Ibo di Surabaya.
Pada waktu itu Johan Ibo dilaporkan ke polisi atas kasus suap pada pemain.
Namun, Johan Ibo tak terkena jeratan hukum karena dianggap tidak merugikan negara sesuai dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor).
• Lulus Tes CPNS 2018, Pelamar CPNS 2018 Harus Jalani 3 Tahapan Wajib
"Jadi saya mulai tergelitik tahun 2015, ada Johan Ibo ditangkap di Surabaya, dia sudah jelas akan menyuap bahkan dia sudah menyebut nama-nama pemain yang akan didekati, sudah ditangkap juga sama polisi, tapi entah mengapa polisi malah melepas dengan alasan kurangnya bukti."
"Langsung saya cek kenapa bisa kurang bukti, ternyata polisi terapkan ketika ngomongin suap itu adalah sesuatu yang berkaitan dengan kerugian negara, alias mereka mengaku ke undang-undang tipikor tahun 1999."
"Sementara ini undang-undang suap, jelas nggak akan kena, kalau semua dikaitkan dengan kerugian negara jelas nggak akan kena kalau pakai UU tipikor."
"Makanya saya kaget mohon maaf ini Pak Kapolri, banyak sekali anak buah Pak Tito ini yang nggak ngeh, yang nggak tahu ada UU 11 tahun 1980, teman-teman saya di Kejaksaan juga banyak yang nggak tahu," ujarnya.
Mendengar anak buahnya disebut tak tahu soal undang-undang, Tito berkali-kali mengangguk seakan menyepakati apa yang dikatakan oleh pengamat hukum itu.
Najwa Shihab kembali menegaskan apakah UU tahun 80 itu memang bisa menjadi pintu masuk penangkapan pelaku pengaturan skor.
"Belum, kenapa ini nggak pernah dipakai karena secara undang-undang kan relevan dengan kondisi kebangsaan.
Jadi ini tahun 80 sudah ada tapi tidak ada satupun kasus yang diputus dengan UU ini padahal masih berlaku dan bisa digunakan Pak Tito dan jajarannya," kata Eko.