Pria Ini Pesan Motor via Online, Saat Bertemu Langsung Tempelkan Pisau di Pinggang Korban

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hati-hati jika ada yang memesan motor khususnya melalui online.

Kasus yang melibatkan pelaku bernama Ahmad Sobri harus dipetik sebagai pelajaran.

Dalam sehari, Tim Khusus Antibandit 308 Polda Lampung menciduk dua tersangka pencurian sepeda motor dalam sehari.

Satu tersangka di antaranya beraksi dengan modus memesan motor kepada korban melalui online.

2 Anggota DPRD sampai Harus Panjat Ruko buat Segel BTS Melanggar di Bandar Lampung

Dua tersangka itu masing-masing Ahmad Sobri (35) dan Burdiyanto alias Boy (26).

Tekab 308 meringkus Ahmad Sobri di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (19/12) malam.

Sementara penangkapan Boy berlangsung di Jalan Keramat, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton.

Ahmad Sobri dan Boy merupakan tersangka curanmor dalam kasus berbeda.

Tekab 308 pertama kali menangkap Ahmad Sobri merujuk laporan kepolisian bernomor LP/937-B/X/2018/Resta Balam/Sekta Sukarame, tertanggal 30 Oktober 2018.

"Tersangka beraksi sendiri tanpa rekan. Modusnya, beli (pesan) motor melalui online. Kemudian, janjian bertemu dengan korban," beber Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto, Kamis (20/12).

Saat bertemu, tersangka Ahmad Sobri menodongkan pisau ke pinggang korban.

"Tersangka ajak ketemuan di tempat sepi. Setelah menodong, langsung merampas dan bawa kabur motor korban," kata Ruli.

Laka Maut Libatkan 5 Pelajar Lampung, Korban Tewas Dikenal Sosok yang Baik dan Royal Sama Teman

Tekab 308 menyita barang bukti motor merek Yamaha R15 bernomor polisi BE 2844 BL hasil rampasan tersangka.

"Tersangka sekarang di Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dalam pengembangan," ujar Ruli.

Sementara Boy merupakan buronan tersangka curanmor di Way Kanan.

Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-395/VIII/2018/LPG/Res WK/Sek Kasui, tertanggal 12 Agustus 2018.

Lulus Tes CPNS 2018, Pelamar CPNS 2018 Harus Jalani 3 Tahapan Wajib

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Ruli mengungkapkan, tersangka Boy mencuri motor merek Honda Revo warna hitam bernomor polisi BE 7339 JV.

Tekab 308, papar dia, membekuk Boy tanpa perlawanan di pinggir jalan saat sedang mencari makan.

"Modus tersangka ini, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan saat korban sedang terlelap tidur. Tersangka lalu mengambil motor korban," jelas Ruli. (nif)

VIDEO - Tips Agar Smartphone Tidak Mudah Meledak

Berita Terkini