Seorang Caleg Perempuan Ditangkap di Kuningan karena Jadi Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka caleg DPRD Kabupaten Kuningan, RK alias RN (kanan).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif atau caleg perempuan ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Caleg DPRD Kabupaten Kuningan itu akan mengedarkan sabu seberat satu gram.

Wanita berinisial RK alias RN tersebut ditangkap saat Satresnarkoba Polres Cirebon sedang melakukan Operasi Antik 2018.

Operasi Antik berlangsung pada 22 November 2018 hingga 2 Desember 2018.

Kasatnarkoba Polres Cirebon, AKP Joni mengatakan, caleg perempuan di DPRD Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap awal Desember.
Ia diamankan di pintu tol Ciperna.

"Kami dapat info bahwa salah satu caleg perempuan sebuah partai pada dapil 3 di Kabupaten Kuningan sebagai pengedar sabu sabu," kata Joni, saat ditemui di Stadion Ranggajati, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/12/2018).

Kader Golkar Diduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 15 Kg

Pakai GPS, Suami Temukan Istrinya Sedang Selingkuh Sama Caleg di Indekos

"Akhirnya, kami melakukan pembuntutan dan berhasil menangkapnya," kata Joni menambahkan. 

Hasil Operasi Antik Polres Cirebon ditemukan 9 kasus dengan 13 tersangka.

"Tesangka itu ada yang merupakan pengedar, adapula yang menjadi pengguna," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.

Barang bukti hasil operasi antik, yaitu sabu seberat 2,74 gram, obat-obatan sebanyak 127 butir, dan uang hasil penjualan obat Rp 300 ribu.

"Kalau menurut pengakuan caleg itu, dia baru menjadi kurir dan pengedar selama tiga hingga enam bulan," kata AKP Joni.

Polres Cirebon akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba tersebut, apakah termasuk jaringan lokal atau provinsi.

Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya pada Juli 2018, seorang anggota DPRD Way Kanan batal mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena tersandung kasus narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan status oknum anggota DPRD Way Kanan, Hidir Alhab (38) menjadi tersangka.

Dua Bandar Narkoba Dibuat Miskin, BNNP Lampung Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Harta Lainnya

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Topi Adat, Caleg Sneo Aji:Saya Manusia Biasa, Saya Minta Maaf

Politisi PKB itu pun terpaksa mengurungkan niatnya maju lagi pada Pileg 2019 mendatang.

Halaman
123

Berita Terkini