"Dosen ini kami minta tidak lagi mengajar di UIN karena sudah mencoreng nama kampus. Tuntutan lainnya, dosen ini harus meminta maaf kepada korban-korban," ucap dia.
"Ini mungkin banyak korban. Makanya kami buka suara. Ada sekitar tiga orang totalnya. Bahkan, lebih karena tak mau ngaku," katanya lagi.
Fredy mengaku secepatnya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Laporan ke polisi akan dilakukan setelah korban selesai mengikuti ujian akhir semester (UAS).
• Oknum Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara, Mengaku Raba Mahasiswinya 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi
Dosen Unila Divonis 16 Bulan
Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Chandra Ertikanto (58) dijatuhi vonis satu tahun dan empat bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 26 November 2018.
Dalam sidang yang digelar tertutup sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana dua tahun penjara.
JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).
"Tadi rupanya setelah pleidoi langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.
Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua pertiga dari tuntutan JPU.
"Jadi diputus satu tahun empat bulan," tambah Kadek.
Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa, pertama, karena belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.
Soal putusan tersebut, JPU Kadek mengaku menerimanya.