TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (27/12/2018).
Dengan demikian, nama peserta CPNS yang ada dalam daftar tersebut diminta hadir dalam tahap pemberkasan.
Hasil akhir seleksi CPNS Kemenpan-RB 2018 dapat Anda lihat di laman resmi Kemenpan-RB.
Dari pantauan Tribunnews.com, peserta seleksi CPNS Kemenpan-RB 2018 yang dinyatakan lolos ditandai dengan kode L alias lulus.
Rinciannya:
- P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan setelah dilalukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
- P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan setelah dilalukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
- P1/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan setelah dilalukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS, setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan-RB 2018 wajib melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS.
Mereka harus hadir langsung di Ruang Rapat Sriwijaya I lantai 2 Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman Kav 69, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019) pukul 09.00 WIB mendatang.
Selain itu, peserta juga harus membawa dokumen yang telah disyaratkan untuk dibawa.
• Pengumuman Kelulusan Tes CPNS 2018 Kemenhub, Tahap Berikutnya Pemberkasan
Setidaknya ada 16 dokumen dan satu materai Rp 6 ribu yang harus dibawa peserta yang lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan-RB 2018 saat proses pemberkasan.
Di antaranya:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS/KIS