Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya menambahkan, usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan dan handphone.
Dalam arah perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket pelaku, dan kaos pelaku.
Jenazah Sisca sendiri ditemukan Selasa (18/12/2018) atau dua hari setelah pembunuhan. Dia tewas dalam kondisi tanpa busana, tubuh penuh luka dan sudah membusuk.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut dan menemukan pelaku, Kamis (20/12/2018) di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Hidayat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.