Tribun Tanggamus

Cara Unik 2 Wanita Selundupkan Ponsel di Lapas Way Gelang, Disembunyikan di Selangkangan dan Konde

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Way Gelang yang berada di Kota Agung, Tanggamus.

Ia mengaku, atas kejadian tersebut, JS mendapat sanksi larangan menerima kunjungan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sementara SS dilarang mengunjungi JS selamanya.

SS juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi menyelundup barang terlarang ke lapas sampai kapan pun.  

Dalam kasus penyelundupan ponsel yang disembunyikan di konde, pelakunya berinisial SU.

Saat itu dia akan menjenguk warga binaan berinisial KS. 

Upaya penyelundupan terjadi pada Kamis, 27 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB atau saat kunjungan sesi siang.

Dalam pemeriksaan badan, petugas meminta SU berbalik.

Namun, bersangkutan menolak.

Itulah yang membuat petugas lapas curiga. 

Setelah diperiksa, pada jilbab bagian belakang didapati ponsel merek Samsung dan sebuah kartu ponsel yang dimasukkan dalam konde di dalam rambut SU.  

"Kami berikan hukuman ke pembesuk wanita dengan buat surat pernyataan dan melarangnya membesuk selama dua pekan. Untuk napinya sendiri, kami laksanakan sel isolasi selama enam hari kurungan," ujar Sohibur.

Atas kejadian tersebut, Lapas Way Gelang akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pembesuk dengan lebih teliti dan cermat guna membangun kondisi lapas lebih baik lagi. 

Selama ini, pihak Lapas Way Gelang selalu menerapkan pemeriksaan empat lapis, mulai dari barang bawaan hingga badan. (*)

Berita Terkini