BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa KPK menyinggung pernyataan yang menyebutkan bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diperuntukkan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.
Menurut jaksa KPK Subari Kurniawan, pernyataan itu tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Adi Supriyadi, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung Selatan, Senin, 7 Januari 2019, Subari mempertanyakan hal itu.
"Saksi bisa menjelaskan ini untuk kepentingan bupati dari mana?" tanya Subari.
• BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim
"Hanya dari keterangan orang lain," jawab Adi.
Subari pun mempertanyakan soal persentase fee dalam lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Belum pernah dengar," jawab Adi.
"Apa yang dikatakan oleh Syahroni ini juga diketahui bupati. Ini terkait pernyataan saksi bahwa uang itu untuk bupati. (Keterangan) Dari siapa? Apa tahu sendiri?" tanya Subari lagi.
"Saya hanya dengar saja dari rekanan," kata Adi.
Subari kemudian mempertanyakan tim bayangan yang mengerjakan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Tim bayangan, siapa yang mengoordinir dan bagaimana saksi memerintahkan anggota untuk menjalankan anggota bayangan?" tanya Subari.
"Mmmmm... Dari Pak Syahroni," jawab Adi.
"Kenapa Anda ragu-ragu menjawab? Pak Kadis ada gak?" ujar Subari.