Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ki-ka duduk baris pertama) Sekkab Lampung Selatan Fredy SM, Adi Supriyadi, dan Gunawan. (Ki-ka duduk baris kedua) Muhammad Saefudin, Rahmi Febria, dan Muhammad Almi. Mereka menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019.

"Tidak," ujar Fredy.

"Jadi main terima saja, ya?" tanya Baharudin.

"Iya," jawab Fredy.

"Dan Anda tidak melapor?" tanya Baharudin.

"Tidak," jawab Fredy.

"Bupati yang menjabat saat itu siapa?" ucap Baharudin.

" Zainudin Hasan," kata Fredy.

"Jadi untuk apa uangnya? Untuk bayar utang atau apa?" tanya Baharudin.

Fredy sempat gelagapan saat menjawab pertanyaan ini.

"Ya itu," jawab Fredy sedikit kebingungan.

Minta Saksi Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Mudah-mudahan Allah Bimbing Lisan Mereka

Dibahas di Rumah Kontrakan

Pembahasan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata tidak dilakukan di kantor.

Semua proses yang berkaitan dengan lelang proyek dikerjakan di sebuah rumah kontrakan.

Hal ini diungkapkan Muhammad Saefudin, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019. 

"Mengontrak sebuah rumah untuk mengerjakan kegiatan. Saya yang bayar kontrakan. (Uangnya) Dari Pak Syahroni," ungkap Saefudin saat dicecar pertanyaan oleh hakim ketua Mien Trisnawaty.

Halaman
1234

Berita Terkini