Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan saat itu, karena Chandra belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Selain itu, Chandra bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatananya dalam persidangan," kata JPU Kadek. "Kami terima, karena itu (vonis satu tahun empat bulan) dua pertiga dari tuntutan kami (dua tahun). Tersangka juga menerima," imbuhnya.
Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap Chandra adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Chandra dijerat pasal berlapis. Masing-masing pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian pasal 281 ke-2 jo pasal 64 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.