Tribun Bandar Lampung

Kasus Mahasiswi UIN Raden Intan Diduga Dicabuli Dosen: Polisi Gali Keterangan Pelapor dan 5 Saksi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menggelar aksi, Jumat, 21 Desember 2018. Mereka bersolidaritas atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang rekan.

Dekan Mediator

Dosen SH tidak berkomentar saat ditanyai awak media pada Jumat (28/12/2018). Ia buru-buru masuk ke ruangan dekan Fakultas Ushuludin untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.

Sementara Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Arsyad Sobby Kusuma menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya.

"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.

Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut. Saat ini, imbuh dia, kasus itu dalam proses komunikasi dengan pihak rektorat.

"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.

Mahasiswa Aksi

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini terungkap ke permukaan setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018). Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa meminta agar oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual diproses. Mereka menuntut pihak dekanat mengambil langkah tegas.

Kakak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual menyayangkan ada oknum dosen yang berbuat asusila terhadap mahasiswinya. Ia pun meminta pihak kampus mengambil tindakan.

"Ini korbannya mungkin ada banyak. Sekitar tiga orang (yang diketahui). Bahkan bisa lebih, karena ada yang belum mengaku. Maka dari itu kami buka suara," ujar kakak korban.

Vonis 16 Bulan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di UIN Raden Intan Lampung ini mengingatkan pada kasus yang terjadi di Universitas Lampung. Chandra Ertikanto (58), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Dosen Chandra Terdakwa Asusila Divonis Bersalah, Damar Kirim Surat Terbuka ke Rektor Unila

Chandra pertama kali menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 27 September 2018. Ia didakwa berbuat asusila terhadap mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi kepadanya.

Pada 19 November 2018, dosen Chandra dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Pekan depannya, 26 November 2018, ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun empat bulan atau 16 bulan. Baik JPU maupun terdakwa Chandra, menerima vonis tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini