LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung bergulir maju pada pekan ini. Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Benar. Kemarin (Selasa, 8/1/2019) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu (9/1/2019).
Dalam pemeriksaan Selasa, 8 Januari 2019, ungkap Ketut, pihaknya meminta keterangan kepada dua saksi. Namun, Ketut tidak menyebut siapa dua saksi itu.
Selain dua saksi, jelas Ketut, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada pelapor berinisial E pada Selasa.
"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.
Agenda pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu, 9 Januari 2019. Ketut menerangkan, pihaknya meminta keterangan kepada tiga saksi.
Dua saksi di antaranya adalah ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar. Terlapor adalah oknum dosen berinisial SH. Sementara satu saksi lainnya ialah gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.
"Hari ini (Rabu, 9/1/2019) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.
Adapun permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara sejumlah mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.
"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.
Pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya. Ia memastikan pelapor menjalani pemeriksaan dengan pendampingannya.
"Ya, kemarin (Selasa, 8/1/2019) kami ke polda. Agendanya, pemeriksaan pelapor," ujarnya melalui ponsel, Rabu (9/1/2019).
Meda menjelaskan, kehadiran dirinya bertujuan melakukan pendampingan kepada pelapor.