Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil, pada Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.
Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.
Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.
Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.
Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.
Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.
Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.
Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.
Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).
• Meresahkan Warga Kalianda, Polisi Selidiki Kasus Video Porno Hubungan Incest Bapak dan Anak Kandung!
Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.
Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.
"Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui," ucapnya.