Tribun Bandar Lampung

Kendalikan Peredaran 2.000 Ekstasi dan 200 Gram Sabu, 2 Napi Lapas Rajabasa Dijemput BNNP

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu yang disita dari tangan seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu.

"Ahmad Afan ini yang menyuruh kedua (tersangka) penerima, yakni Toni Suryadi dan Fajar Hidayat," ujarnya.

Tagam menambahkan, Ahmad Afan mengendalikan peredaran sabu melalui ponsel dari dalam lapas.

"Setelah penangkapan terhadap Toni dan Fajar, kami langsung menelepon pihak lapas untuk menjemput Ahmad Afan," ujar Tagam.

Sementara Ahmad Afan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang berada di Aceh.

"Saya dapat telepon, kirim sabu itu ke Lampung. Baru ini saya kirim sabu ke sini," katanya seraya menambahkan, dirinya mendapat Rp 50 juta jika semua sabu tiba di Lampung. (*)

Berita Terkini