Uang Suap Rp 2 Miliar Dimasukkan 4 Kardus, Anggota Nonaktif DPRD Lampung Agus BN Siap Mubahalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasus suap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau akrab dikenal Agus BN mengaku siap melakukan mubahalah.

Kesiapan melakukan mubahalah tersebut terkait pernyataannya mengenai uang suap Rp 2 miliar yang dimasukkan dalam 4 kardus.

Agus BN dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Anjar Asmara, buka-bukaan di sidang lanjutan dugaan fee proyek dengan terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Keduanya membeberkan aliran dana setoran fee proyek dan pembagian paket proyek kepada dua sosok elite di Lampung Selatan (Lamsel).

Agus bersaksi bahwa ia mengantarkan secara langsung uang ke rumah Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosadi.

Uang suap Rp 2 miliar itu dikemas dalam 4 kardus.

Sementara, Anjar menyebut bahwa ia memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Agus BN Antar Empat Kardus Berisi Uang dari Rumah Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan

Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus BN (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Kesaksian Agus dan Anjar, yang juga berstatus terdakwa dengan berkas terpisah (split) dalam perkara tersebut, diungkapkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (14/1/2019).

Pada kesempatan yang sama, Nanang dan Hendry membantah menerima paket proyek dan aliran dana fee proyek.

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnwaty menghadirkan tujuh orang saksi.

Mereka adalah Nanang Ermanto, Hendry Rosadi, Anjar Asmara, Agus BN, Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PUPR), Syahroni (Kabid Pengairan), dan Thomas Amriko (Kadis Pendidikan Lamsel).

Dalam keterangannya, Agus BN dan Anjar mengungkap aliran dana fee setoran proyek dan pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD Lamsel, dalam rangka pengesahaan APBD.

Menurut Agus, pada Desember 2016 atas perintah terdakwa Zainudin Hasan, ia menjalin komunikasi dengan DPRD terkait pengesahaan dan pembahasaan APBD tahun 2017.

Saat itu, komunikasi yang dilakukan sekda dengan DPRD mengalami kebuntuan.

"Waktu itu sekitar Desember 2016, Rp 2 miliar untuk DPRD saya yang antar. Uang saya taruh di kardus, kalau tidak salah tiga sampai empat kardus. Saya ambil dari rumah dinas Bupati, di Kalianda. Siang-siang saya antar, saya yang angkat, saya bawa sendiri pakai mobil Avanza," beber Agus.

Halaman
1234

Berita Terkini