Ketut menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada pelapor.
"Kami akan periksa pelapor dulu. Kemudian, saksi-saksi. Baru terlapor," katanya.
UIN Tunggu Proses Hukum
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menunggu proses hukum oknum dosen inisial SH. Dosen inilah yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Bertempat di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019), Rektor UIN Raden Intan M Mukri angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang membelit oknum dosen inisial SH. Ia menyatakan, UIN menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Rektor Mukri di hadapan sejumlah awak media.
Apabila akhirnya oknum dosen UIN terbukti bersalah dalam kasus hukum, ia memastikan UIN Raden Intan tidak akan melakukan pembelaan.
"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri.
Ia menegaskan, tidak ada tempat di UIN Raden Intan bagi dosen yang bersalah di hadapan hukum.
"Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," katanya.
Dengan mencuatnya kasus dugaan asusila ini, Mukri pun mengingatkan lagi para dosen UIN agar mengajar secara profesional. Dosen-dosen UIN, jelas dia, harus mengedepankan edukasi kepada semua mahasiswa-mahasiswi.
Adapun mengenai sanksi atau hukuman bagi oknum dosen jika nanti terbukti berbuat cabul, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama.
"Jika ASN (dosen aparatur sipil negara) ini melanggar berdasarkan bukti yang ada, maka tim Kemenag dari Jakarta akan turun. Dan, kami hanya memfasilitasi," ujar Mukri.
Berdasarkan informasi dari hasil investigasi sementara, Mukri mengungkapkan, dosen SH terindikasi pernah jatuh dari atas plafon rumah.
"(Dampaknya) kalau mau bicara dengan dia, harus berdekatan supaya dia bisa mengerti apa yang kita obrolkan dengan dia," kata Mukri.