Peristiwa pelecehan seksual diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya. Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.