Tribun Tanggamus

Termasuk Hewan Dilindungi, Polres Tanggamus dan Polhut TNBBS Amankan Pembawa 2 Bangkai Pelanduk Napu

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tanggamus dan Polhut TNBBS amankan Pembawa 2 Bangkai Pelanduk Napu

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan pembawa dua bangkai pelanduk napu.

Menurut Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, pelaku berinisial SM, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Saat diamankan, dia akan membawa pelanduk napu untuk dibawa ke Pekon Karang Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus

Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polhut TNBBS Amankan Kulit Beruang Seharga Rp 150 Juta

Tersangka ditangkap di Pantai Kapuran, Kota Agung, saat akan menaiki perahu untuk menuju ke Karang Brak.

Pelanduk napu tersebut dimasukkan dalam kotak pendingin atau polipom boks.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan bersama dengan Polhut TNBBS pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, sekira jam 09.30 Wib," kata Edi mewakili Kapolres AKBP Hesmo Baroto, Kamis 24 Januari 2019.

Rencananya pelanduk napu akan dikonsumsi.

Itu pesanan dari adiknya SM berinisial TO, warga Pekon Karang Brak.

Dan status SM hanya sebagai pengambil pesanan untuk diantarkan ke TO.

Pelanduk napu atau disebut tragulus napu adalah hewan dilindungi.

Bentunya menyerupai kancil, namun ukuran tubuhnya lebih kecil.

Petambak Kesal Oknum Polhut Tebang Pohon Mangrove

Dari penyelidikan sementara, SM hanya disuruh TO untuk membawa polipom boks yang dititipkan di Kapuran.

SM tidak menyangka jika di dalamnya pelanduk napu, sebab biasanya ikan untuk dijual.

"Terhadap adiknya yang berinisial TO telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tanggamus," terang Edi didampingi KBO Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora.

Halaman
12

Berita Terkini