Tribun Tanggamus

Termasuk Hewan Dilindungi, Polres Tanggamus dan Polhut TNBBS Amankan Pembawa 2 Bangkai Pelanduk Napu

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tanggamus dan Polhut TNBBS amankan Pembawa 2 Bangkai Pelanduk Napu

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan pembawa dua bangkai pelanduk napu.

Menurut Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, pelaku berinisial SM, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Saat diamankan, dia akan membawa pelanduk napu untuk dibawa ke Pekon Karang Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus

Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polhut TNBBS Amankan Kulit Beruang Seharga Rp 150 Juta

Tersangka ditangkap di Pantai Kapuran, Kota Agung, saat akan menaiki perahu untuk menuju ke Karang Brak.

Pelanduk napu tersebut dimasukkan dalam kotak pendingin atau polipom boks.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan bersama dengan Polhut TNBBS pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, sekira jam 09.30 Wib," kata Edi mewakili Kapolres AKBP Hesmo Baroto, Kamis 24 Januari 2019.

Rencananya pelanduk napu akan dikonsumsi.

Itu pesanan dari adiknya SM berinisial TO, warga Pekon Karang Brak.

Dan status SM hanya sebagai pengambil pesanan untuk diantarkan ke TO.

Pelanduk napu atau disebut tragulus napu adalah hewan dilindungi.

Bentunya menyerupai kancil, namun ukuran tubuhnya lebih kecil.

Petambak Kesal Oknum Polhut Tebang Pohon Mangrove

Dari penyelidikan sementara, SM hanya disuruh TO untuk membawa polipom boks yang dititipkan di Kapuran.

SM tidak menyangka jika di dalamnya pelanduk napu, sebab biasanya ikan untuk dijual.

"Terhadap adiknya yang berinisial TO telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tanggamus," terang Edi didampingi KBO Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora.

Saat ini tersangka bersama sepeda motor Honda Revo tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus.

Sedangkan dua bangkai pelanduk napu disimpan di TNBBS agar dimasukan lemari pendingin supaya tidak rusak.

"Atas perbuatan membawa hewan yang dilindungi tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ancaman lima tahun penjara," ujar Edi.

Menurut SM, pelanduk napu itu memang milik TO, dia dihubungi adiknya agar barang titipan di Kapuran dibawa ke Karang Brak.

"Adik saya telpon suruh ambil di pantai Kapuran. Baru menaikan box polipom ke motor lalu diperiksa petugas dan ditangkap," terang SM yang mengaku baru kali ini mengantar pelanduk napu.

30 Polhut Lampura Menjaga 33.000 Ha Lahan Register

Sementara itu Samsu Rizal, Polhut TNBBS mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Sebab pembunuhan terhadap hewan dilindungi bisa merugikan ekosistem.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai efek jera ke masyarakat agar tidak lagi membunuh maupun mengkonsumsi hewan yang dilindungi negara," tegas Samsu.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk mentataai hukum terkait hewan yang dilindungi supaya tidak terjerat hukum.

(*)

Berita Terkini