Sita Rp 1,28 Miliar di Toko Ban
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung, penyidik menyita uang duit Rp 1,28 miliar untuk Khamami di Lampung Tengah.
Menariknya, uang fee proyek itu disita KPK dari sebuah toko ban.
"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.
Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis.
Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.
"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.
• Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode
Tetapkan 5 Tersangka
Usai operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik ipar Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap senilai Rp 1,58 miliar.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
OTT terhadap Khamami dkk berlangsung dramatis pada Rabu hingga Kamis (23-24/1) dini hari.
Ia sempat posting foto di Facebook tentang kegiatannya menemui warga yang datang berkunjung ke rumah dinasnya.