Tribun Mesuji

5 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Mesuji, KPK Juga Sambangi Ruang Sekkab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang.

5 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Mesuji, KPK Juga Sambangi Ruang Sekkab

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya terkait kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Mesuji, pekan lalu.

Khamami Ditahan di Rutan Pomdam Jaya, 5 Tersangka Suap Dinas PUPR Mesuji Disel Terpisah

Tim lembaga antirasuah yang beranggotakan sekitar 15 orang itu mendatangi kantor Dinas PUPR Mesuji sekitar pukul 13.30 WIB dengan dijaga ketat aparat kepolisian.

Mereka menumpang lima mobil Kijang Innova, yakni BE 1192 CN, BE 1724 CO, BE 1497 CJ, BE 1196 CQ, dan BE 1531 BV.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang. (Tribun Lampung/Endra Z)

Setelah hampir lima jam lamanya, penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mesuji berakhir pukul 18.20 WIB.

Dari lokasi, KPK mengangkut satu buah koper besar warna merah dan satu koper warna biru yang diduga berisi berkas terkait proyek di Mesuji.

Usai menggeledah kantor Dinas PUPR Mesuji, 15 orang yang semuanya mengenakan masker itu lantas menyambangi kantor Sekretariat Kabupaten Mesuji.

Di sana, mereka menggeledah ruang Sekkab Mesuji.

Sampai berita ini diterbitkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan.

Pasca Bupati Mesuji Terjaring OTT, KPK Segel Kantor Dinas PUPR

Khamami Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Pasca ditetapkan sebagai tetapkan sebagai tersangka, lima orang terkait transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjalani masa penahanan pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diyansah mengatakan, kelima tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

"Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari," ungkap Febri Diyansah, Jumat, 25 Januari 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini