LINK Live Streaming ILC TV One, Selasa 29 Januari 2019 Bahas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Penulis: taryono
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tema ILC TV One Selasa 29 Januari 2019 Bahas Ustadz Ba'asyir: Bebas . . . Tidak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Link live streaming ILC TV One , Selasa 29 Januari 2019 pukul 20.00 WIB.

ILC  TV One malam ini membahas Tema Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

Klik di sini untuk nonton live streaming

Pemandu Acara Karni Ilyas mengumumkan tema ILC TV One via akun Twitternya, Senin 28 Januari 2019.

Niat Cari Kasih Sayang di Luar Rumah, 2 Siswi SMA di Tasikmalaya Malah Dicabuli Kenalan di Facebook

Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus

Disebut Ingin Jadi Presiden, Kaesang Pangarep: Nyicil Dulu Jadi Anak Presiden

 

Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul : "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!". Selamat menyaksikan #ILCUstadzBaasyir

 

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

 

Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 3 Kg Sabu di dalam Truk Pengangkut Pupuk

LIVE STREAMING Liga Inggris Live RCTI Manchester United Vs Burnley Rabu 30 Januari 2019

Samsung Galaxy M20 dan Samsung Galaxy M10 Sudah Resmi Dirilis, Harganya Sekitar Rp 1,7 - 2,1 Jutaan

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

Halaman
12

Berita Terkini