Tribun Bandar Lampung

Pedagang Roti Diciduk Saat Hendak Transaksi Narkoba di Pos Ronda

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kedaton mengamankan lima tersangka narkoba.

Pedagang Roti Diciduk Saat Hendak Transaksi Narkoba di Pos Ronda

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Polsek Kedaton mengamankan lima tersangka narkoba.

Menurut Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib, penangkapan ini bermula saat anggota mengamankan dua tersangka.

Keduanya, Sofian (20) dan Bayu (21), diamankan di pos ronda Jalan Haji Ismail, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu, 19 Januari 2019 dini hari.

Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Rawajitu Selatan Ditangkap Polisi

"Keduanya kami amankan saat transaksi," ungkap Abdul, Selasa, 29 Januari 2019.

Adapun, kata Abdul, penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota yang tengah melakukan patroli.

"Jadi keduanya tengah duduk di pos ronda. Saat anggota melintas, keduanya salah tingkah," tuturnya.

Karena curiga, anggota langsung melakukan penggeledahan.

"Saat menggeledah, anggota tidak menemukan hal yang mencurigakan. Tapi, ada yang aneh dari tersangka Bayu. Dia tidak bergerak dari tempatnya," kata Abdul.

"Ternyata Bayu ini mencoba mengelabui anggota dengan menginjak satu paket kecil sabu," imbuhnya.

"Kami langsung mintai keterangan keduanya. Bayu mengaku mendapat barang tersebut dari Nopiandrianto (30)," ucap Abdul.

Kurir Sabu Diciduk Polda Lampung Saat Tunggu Pelanggan

Bayu pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Nopiandrianto.

"Saya dapat dari temen, Nopi," ujar Bayu.

Sementara Sofian sendiri mengaku akan membeli sabu dari Bayu seharga Rp 150 ribu.

"Saya mau ganti punya dia (Bayu). Mau dipakai sendiri," ujar pedagang roti ini.

Tak cukup lama dari nyanyian Bayu, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Nopiandrianto di Jalan Abdul Kadir, Rajabasa.

"Saat kami gerebek, Nopi ini ternyata tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya, yakni Sugiyanto (31) dan Arlan (28), sedang pesta narkoba," kata Abdul.

Dari rumah tersebut, diamankan enam paket kecil sabu dan satu bong bekas pakai.

"Jadi total sabu yang kami amankan kurang lebih 3 ons," ucapnya.

Abdul mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Nopi mendapatkan barang haram tersebut dari R.

"R ini DPO. Masih dalam pengejaran kami," sebut Abdul.

"Tapi yang jelas, kelimanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Sementara itu, Nopi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R.

"Saya ambil langsung di Tegineneng," katanya.

Nopi mendapat sabu tersebut dalam bentuk paket hemat.

"Saya beli Rp 2,5 juta. Sudah dalam bentuk siap pakai. Rencananya memang dipakai rame-rame," tandasnya. (*)

Berita Terkini