Tribun Tulangbawang

Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Rawajitu Selatan Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tribun Lampung/Endra
Agung Santoso (tengah), warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Rawajitu Selatan Ditangkap Polisi

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap Agung Santoso (32), warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Agung diringkus karena diduga menjual narkoba jenis sabu di kampungnya.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kurir Sabu Diciduk Polda Lampung Saat Tunggu Pelanggan

Hendak Transaksi di Kebun Tebu Kawasan Pakuan Ratu, 2 Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara untuk memastikan kebenarannya. 

Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya.

"Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Boby, Senin, 28 Januari 2019.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Barang bukti yang disita dari tangan Agung Santoso.
Barang bukti yang disita dari tangan Agung Santoso. (Tribun Lampung/Endra)

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Boby. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved