Presenter Termehek-Mehek, Mandala Shoji Jadi Buronan PN Jaksel, Ternyata Kasus Ini yang Menjeratnya

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Mandala Shoji jadi buronan PN Jakarta Selatan akibat kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019

"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Halman.

"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Jaksa ke Lapas Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jaktim," lanjut dia.

Mandala tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Pemilu Legislatif pada 2019. (Kolase Tribunstyle.com sumber Instagram mandala_abadi_shoji)

Pemilu 2019, Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 8 dari Perindo, PPP, PSI, dan PAN

Handphone Susah Dihubungi, Rumah Mandala Shoji Sepi

Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya. 

Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. 

Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.

Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.

Boro-boro mengabulkan, Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.

Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Mandala Shoji ()
Kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

KPU Umumkan Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor pada Pemilu 2019

Halaman
1234

Berita Terkini