Satu dari 8 Penghuni Kamar Kos Hamil, Pesta Akhirnya Bubar Saat Polisi Datang

Penulis: anung bayuardi
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dari dalam kamar itu, polisi menemukan delapan remaja.

Di mana, tiga di antaranya adalah perempuan.

Mereka adalah AK (20), SA (20), MR (17), AP (18), DA (17), RS (16), RI (18), dan FY (23).

Ada satu perempuan yang dalam kondisi hamil yaitu RS, yang masih pelajar.

"Lima dari delapan orang itu, urine nya positif mengandung Methamphetamine (sabu)."

"Mereka kami serahkan ke BNN untuk rehab," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Inspektur Satu Andri Gustami.

Lima orang itu adalah AK, SA, MR, AP, DA.

Menurut dia, masyarakat resah.

Karena, indekos itu seringkali dijadikan tempat berpesta sabu dan seks.

Andri mengatakan, RS, yang kini hamil dua bulan diduga hasil hubungan pesta seks dengan teman-temannya.

SA, satu remaja yang ditangkap, mengatakan, sabu dibeli patungan dengan teman-temannya satu indekos.

"Per orang sumbangan Rp 25 ribu."

"Pakenya rame-rame," ujar dia.

Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengimbau semua elemen masyarakat untuk tidak cuek terhadap kondisi lingkungan sekitar.

"Tidak boleh cuek, tidak boleh acuh, dan tidak boleh membiarkan."

"Apabila menemukan penghuni rumah yang tidak wajar, anti sosial, tidak mau bergaul, dan tidak ramah lingkungan harus segera didekati Ketua RT atau Ketua Lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, peran paling besar dalam membina anak-anak ada di tangan kepala keluarga.

Untuk itu Budiman meminta kepala rumah tangga peduli.

Kepala rumah tangga juga harus memperhatikan anggota keluarganya.

Berita Terkini