LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, dipindah, Senin (4/2/2019). Selain alasan lapas telah overkapasitas, pemindahan tersebut juga akibat pelanggaran disiplin.
Total 26 napi Lapas Rajabasa dipindah ke Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, menggunakan bus. Sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap mengawal pemindahan itu.
"Pemindahan ini dalam rangka 'bersih-bersih'. Ada indikasi mereka melakukan pelanggaran disiplin. Seperti pakai HP, terlibat narkoba, membuat keributan di dalam lapas, dab kedapatan ada sajam (senjata tajam)," kata Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo melalui ponsel, Senin.
Ia menjelaskan, pemindahan 26 napi tersebut ke Lapas Kotabumi bersifat pembinaan. Para napi itu, menurut dia, mungkin tidak cocok dengan pola pembinaan di Lapas Rajabasa. Sebaliknya pula, lanjut Sujonggo, Lapas Kotabumi bisa memindahkan napinya ke Lapas Rajabasa.
Adapun 26 napi yang dipindah di antaranya napi kasus narkoba, korupsi, dan pidana umum yang masa hukumannya sudah di bawah lima tahun.
"Pemindahan ini tidak rutin. Kasuistik saja. Bisa di dalam daerah, bisa juga ke luar Lampung, tergantung kondisi. Untuk napi yang high risk (berisiko tinggi), bisa kami lempar ke Nusakambangan," ujarnya.
Sujonggo mengungkapkan, jumlah warga binaan di Lapas Rajabasa saat ini mencapai 1.071 orang. Sementara daya tampung lapas, sambung dia, hanya 625 orang.
"Pemindahan ini juga salah satu alasannya karena daya tampung lapas yang sudah overkapasitas," katanya.
Sudah 2 Kali Pindahkan
Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, sebelumnya telah dua kali memindahkan napi ke luar Lampung, tepatnya pada 2018. Meskipun demikian, lapas tersebut masih overkapasitas.
Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo mengungkapkan, pihaknya memindahkan napi sebanyak 30 orang pada Kamis (22/11/2018) malam. Pihaknya mengirim 30 napi itu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, dengan alasan Lapas Rajabasa overkapasitas.
"Sebelumnya, pada awal tahun, kami juga memindahkan 30 napi. Jadi, total sudah dua kali kami memindahkan napi pada tahun ini. Totalnya, 60 napi," katanya, Jumat (23/11/2018).
Pemindahan napi ke luar Lampung, menurut Sujonggo, tetap belum menyelesaikan persoalan Lapas Rajabasa yang overkapasitas. Sebab, jelas dia, Lapas Rajabasa tetap menerima napi-napi dari Rumah Tahanan seperti Krui, Pesisir Barat; Menggala, Tulangbawang; dan lainnya.
"Sebenarnya, (dampak) pemindahaan napi ini tidak signifikan. Sebab, di Lampung, lapas yang Kelas IA hanya satu (Lapas Rajabasa). Sementara, kami terus menerima napi dari daerah-daerah. Seperti Menggala, Krui, Gunung Sugih (Lampung Tengah), dan Way Kanan. Kami lempar (pindahkan) 30 orang, kadang yang masuk lagi lebih dari 30 orang," bebernya.