Kanit Resum Polres Lamteng, Inspektur Dua, Senna Indiarta Rajasa mengatakan, adegan ke-26 pelaku dengan cepat membawa korban ke sebuah kebun sawit untuk dikuburkan.
"Rekonstruksi ini untuk memperkuat keterangan pelaku atas kasus pembunuhan yang ia lakukan".
"Pelaku terbukti dengan sadar memukulkan batu ke dada korban sebanyak satu kali hingga dia
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmasnyah menyatakan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kronologis kejadian.
Satreskrim juga akan terus mengejar para pelaku yang diduga melakukan penodongan ponsel dan uang Dwi pada malam kejadian.
• Negara Ini Tak Punya Pasukan Militer karena Tak Mau Bayar Gaji Tentara
"Para pelaku yang diduga melakukan penodongan masih dalam pengejaran kita. Kami juga bekerjasama dengan Polres Tulang Bawang Barat," katanya.
Firmansyah menerangkan, pelaku Dwi ditangkap di rumahnya di Kampung Indra Loka pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.
Ia diamankan berdasarkan keterangan sejumlah rekan kerja korban yang mengetahui pada malam kejadian warga Kampung Karya Tulang Bawang Barat itu pergi dengan pelaku Dwi. (*)