Pria Lempasing Bongkar Kotak Amal Masjid, Dapat Rp 700 Ribu Terancam Penjara 7 Tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Alexander alias Alex Belek (31), warga Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, nekat membongkar kotak amal masjid.
Alex menguras seluruh isi kotak amal dan dapat Rp 700 ribu. Apes, dia tertangkap beberapa waktu kemudian. Dia pun terancam hukuman penjara sampai 7 tahun.
• Pria Berompi Gasak Uang Kotak Amal di Masjid Lailatul Qadar, Kedaton
• Pura-pura Ingin Buang Hajat, Pria Pakai Rompi dan Bertas Ransel Bobol Kotak Amal Masjid
• Aksinya Terekam CCTV, Tampang Pengemudi Pajero yang Gasak Kotak Amal Masjid Terlihat
• Pencuri Kotak Amal di Masjid RS DKT Bandar Lampung Beralasan Tak Punya Uang
Alex diringkus jajaran Unit Reskrim Mapolsek Padang Cermin, Senin (4/2/2019) di kediamannya di Lempasing.
Dia disangka mencuri kotak amal Masjid Fathul Hidayah di Desa Sukajaya, Lempasing.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (5/2/2019), mengungkapkan, Alex disangka sebagai pria yang datang ke Masjid Fathul Hidayah dan mencuri uang kotak amal yang nilainya sebesar Rp 700 ribu.
Dia menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu samping masjid, melalui lubang ventilasi, kemudian membuka kunci grendel pintu samping masjid.
"Pelaku masuk dan mencongkel kotak amal. Setelah terbuka pelaku mengambil seluruh uang yang ada di kotak amal sebesar Rp 700 ribu," ujar Kapolres.
• Ada Siswi SMA Jadi Model Live Streaming Video Mesum, Para Member Dikenakan Tarif hingga Rp 1 Juta
• Lirik Lagu Hadapi dengan Senyuman Milik Dewa 19, Lihat Konser di Malaysia Saat Al dan Dul Menangis
• Syahrini-Reino Barack Menikah 26 Februari 2019? Kabar Terbaru Disampaikan Sahabat Ayah Reino Barack
Peristiwa pencurian itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-28/I/2019/POLDA LAMPUNG/Res Pesawaran/Sek Pacer tertanggal 27 Januari 2019.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Alexander.
Barang bukti yang diamankan satu buah kotak amal warna krim setinggi kurang lebih 75 senti meter.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)