Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Di Pengadilan, Zainudin Hasan Bilang Kalau Nanang Ermanto Sering Telepon Minta Duit

Penulis: Romi Rinando
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019)

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan mengaku kerap ada permintaan uang dari Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Hal tersebut Zainudin ungkapkan dalam kesaksiannya di sidang perkara dugaan korupsi fee setoran proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.  

"Saudara saksi pernah memerintah saudara Agus (ABN) memberikan uang kepada Nanang (Wakil Bupati Lamsel),” tanya Hakim Baharudin Naim kepada saksi Zainudin Hasan.

BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu

Dalam kesaksiannya, Zainudin Hasan yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku pernah memberikan uang kepada wakil Bupati Lampung Selatan, atas permintaan Nanang.  

“Nanang minta kadang lewat telpon atau SMS, awalnya pakai uang saya, setelah itu lewat Agus,” kata Zainudin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (7/2/2019).

Hakim Baharudin Naim pun kembali menayakan apakah setelah pemberian uang dari Agus ke Nanang, Nanang melapor kepada dirinya. 

“Saya gak tahu, karena Nanang juga gak lapor,” ungkap Zainudin Hasan.

Sementara Thomas Aziz Rizka seorang pengusaha yang juga pemilik tempat wisata Tegal Mas yang menjadi saksi mengaku pernah menerima uang untuk pembayaraan  vila miliknya di Tegal Mas senilai Rp 1,450 miliar yang dibayar dalam waktu beberapa kali.

Menurut Thomas, ia pernah menerima uang cash sebesar Rp 200 juta dari saksi Herry Herdjuno, dalam plastik kresek hitam.

Uang tersebut terdiri dari pecahan 100 ribu, Rp 50 ribu dan ada juga pecahaan Rp 5.000.

“Uang itu dalam kantung kresek hitam tapi pas saya hitung uangnya kurang Rp 17,8 juta,” ungkap Thomas.

BREAKING NEWS - Jadi Saksi di Sidang Agus BN, Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan

Hakim Ketua Mansyur Bustami pun heran kenapa di dalam plastik itu ada pecahan uang Rp 5.000. 

“Kan duit itu dari bank, kok bisa ada pecahaan Rp 5.000? Apa saudara kasih tahu kalau uang itu kurang,” tanya  Mansyur Bustami

“Iya yang mulia, pas saya hitung uangnya kurang, saya kasih tahu lewat telpon. Saya bilang kurang Rp 17, 8 juta, kepada ABN,” ungkapnya.

Selain Thomas Aziz Rizka dan Zainudin Hasan, JPU KPK juga menghadirkan  enam saksi lainnya yakni Ahmad Bastian rekanan, mantan Kadis PU- PR Lamsel Hermansyah Hamidi, rekanan Imam Sudrajat, Edi Prayogi Nahkoda Kapal Kratakau, dan Herry Herdjuno PNS. 

Sebelumnya, mantan Ketua DPD I Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie mengaku menjual beberapa bidang tanah miliknya kepada Zainudin Hasan.

Transaksi penjualan aset seluas 2,7 hektare dengan harga Rp 2 miliar itu dilakukan melalui anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho.

Hal itu disampaikan Alzier saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 7 Februari 2019.

“Jual tanah, Yang Mulia. Seluas 2,7 hektare, Rp 2 miliar, melalui Pak Agus. Karena saya sedang kekurangan duit, Agus tanya dijual gak? Kalau ada uangnyam loncong aja,” beber Alzier.   

Menurut Alzier, pembayaran tanah tersebut dilakukan dua kali, dan semuanya diatur oleh Agus BN.

“Semua itu Pak Agus yang ngatur. Tanahnya sudah lunas, Yang Mulia. Dua kali bayar,” ucap calon anggota DPD RI asal Lampung ini.

Alzier kembali menjelaskan, total aset miliknya yang dibeli Zainudin Hasan senilai Rp 5 miliar.

“Kalau total sekitar Rp 5 miliar. Untuk semua aset yang dibayarkan,” tambah Alzier.

Ia juga mengaku sempat meminjam uang kepada Zainudin Hasan sebesar Rp 1 miliar, yang langsung dipotong dari pembayaran aset miliknya.  

BREAKING NEWS - Nakhoda Kapal Milik Zainudin Hasan Digaji Rp 5 Juta oleh Pemkab Lampung Selatan

Hanya Bantu Alzier

Sementara Zainudin Hasan dalam kesaksianya mengatakan, semua aset yang dibeli bukan atas kehendaknya.

Menurut dia, semuanya ditawarkan oleh Agus BN.

Termasuk aset milik Alzier, kata Zainudin Hasan, ia beli hanya untuk membantu.

Alasannya, kata Zainudin Hasan, Alzier tengah mengalami kesulitan keuangan.

“Saya gak pernah mau beli ruko, tanah. Tapi, Agus yang nawarkan. Karena katanya Alzier lagi buntu. Jadi saya itu gak pernah cari-cari tanah atau beli ruko. Saya gak beli atau cari-cari. Saya cuma bantu,” beber Zainudin Hasan.

Selain Alzier Dianis Thabranie dan Zainudin Hasan, jaksa KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.

Mereka adalah pengusaha Thomas Aziz Riska, mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat selaku rekanan, Ahmad Bastian selaku rekanan, Edi Prayogi selaku nakhoda KM Kratakau, dan Herry Hardjuno selaku rekanan. 

Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019.  

Setelah Senin, 4 Februari 2019 lalu menghadirkan terdakwa Zainudin Hasan, kali ini sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi.

Di antaranya, Zainudin Hasan, Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Riska, Harry Herdjuno, Ahmad Bastian, Imam Sudrajad, Sugeng Edi Prayitno, Hermansyah Hamidi, dan Iskandar.

Sebelum sidang digelar, Alzier Dianis Thabranie sudah tiba di ruangan.

Ia duduk di kursi belakang ruang sidang berdampingan dengan Zainudin Hasan.

Tampak pula Hermansyah Hamidi yang duduk di depan Zainudin Hasan.

Sidang digelar di ruang sidang besar Bagir Manan mulai pukul 10.38 WIB.

BREAKING NEWS - Untuk Barter Beli Vila, Zainudin Hasan Tawarkan Proyek Rp 10 Miliar dan Mobil Lexus

Hadirkan Alzier

Persidangan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara akan kembali digelar, Kamis, 7 Februari 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Agus dan Anjar untuk hari Kamis besok agendanya masih keterangan saksi," ungkap Sobari di sela sidang lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019.

Sobari enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Namun, ia membenarkan bahwa salah satunya adalah Alzier Dianis Thabranie.

"Ya, kalau Alzier untuk perkara Anjar dan ABN hari Kamis," bebernya.

Selain Alzier, kata Sobari, Thomas Aziz Riska juga akan kembali menjadi saksi dalam sidang itu.

"Besok Thomas Aziz Riska juga dipanggil lagi. Kamis depan," ungkapnya.

Adapun kesaksian Alzier dan Thomas untuk mengetahui aset apa saja yang diperjualbelikan.

"Kalau Alzier terkait pembelian aset tanah miliknya yang ada di Lampung Selatan dan yang ada di Jalan Arif Rahman Hakim," jelas Sobari.

Terkait sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Sobari mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan untuk pembuktian atas pembelian aset.

"Aset ini seperti vila dan barang bergerak yang berupa kapal, dan itu semua dibenarkan," tuturnya.

Menurut dia, seharusnya ada delapan saksi yang hadir.

"Satu orang, Bobby Halim, yang punya anjungan kapal itu, konfirmasi gak bisa datang karena berobat," tambah dia.

Pada sidang pekan depan sendiri, kata Sobari, jaksa KPK akan menghadirkan 10 saksi sekaligus.

"Tadi majelis hakim minta saksi yang dihadirkan lebih dari delapan. Jadi ada 10 yang kami hadirkan. Karena saksi-saksi inti sudah. Tinggal konfirmasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan pendapatan uang," tandasnya. (*)

Berita Terkini