BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.
Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
• BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.
"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung.
Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.
"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.
Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.
"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Karena sudah sore dan penerbangan padat, akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.