Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar konferensi pers terkait ekseskusi terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019. Alay (rompi merah) juga dihadirkan.

Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014.

Ia sempat terlacak di Australia.

• Kejati Lampung Masih Bungkam soal Penjemputan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Takut Kabur Lagi?

Menurut Andi, sejak 2014 Alay sudah tidak berada di Lampung.

"Begitu dia selesai menjalani (hukuman) tindak pidana perbankannya, dia kabur, hilang. setelah tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujarnya.

Andi menyebut Alay pernah dicekal.

Namun, diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri.

Ia pun mengakui Alay cukup licin sehingga luput dari kejaran petugas selama empat tahun terakhir.

Alay juga menggunakan identitas baru untuk mengelabui petugas.

Terakhir, Alay mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.

"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," beber Andi.

Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait kedatangan Alay di Bumi Ruwa Jurai.

Ia mengaku belum bisa menyampaikan keberadaan Alay lantaran prosedur keamanan.

Pasalnya, Alay sudah dua kali kabur dan menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu.

"Tim sudah meluncur ke sana (Bali). Untuk kapan datangnya, belum bisa kami sampaikan. Karena kami juga menjaga keamanan tim (penjemput)," kata Agus, Kamis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, Alay merupakan buronan ke-10 yang ditangkap tahun ini.

Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.624.800.

"Tim Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo berhasil menangkap koruptor asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay," ujar Mukri.

• Berakhirnya Pelarian Buron Kawakan Sugiarto Wiharjo Alias Alay

KPK Warning Satono

Pasca tertangkapnya Alay, KPK memberi peringatan keras kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Lembaga antirasuah itu meminta terpidana 15 tahun penjara itu untuk segera menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono.

"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribun, Rabu. 

Berita Terkini