TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus Adi Saputra (21), pengendara yang merusak motornya sendiri saat ditilang polisi.
Kejadian di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangsel, Kamis 7 Februari 2019.
Adi Saputra belakangan ditangkap polisi atas dugaan melakukan penadahan.
Adapun barang ditadah yakni motor Scoopy yang dirusaknya.
Motor tersebut menurut polisi merupakan barang bukti tindak penggelapan atau penadahan yang dilakukan tersangka D.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawa di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Awalnya Adi diduga membeli motor Scoopy kepada tersangka D bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.
• Artis Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba, Pesan untuk Anak: Ayah Lagi Berdakwah
• Masih Tayang di Bioskop Bandar Lampung, Inilah Sinopsis dan Trailer Film Horor Tembang Lingsir
• Inilah Sosok yang Selama Ini Diam-diam Menjaga Olga Syahputra saat Dirawat di Singapura
• Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Kurangi Penerbangan dari Bandara Radin Inten II, Ini Alasannya!
• Hari Kelima Pendaftaran Kuliah Jalur Prestasi Unila: 1.488 Siswa Mendaftar, Prodi PGSD Favorit
• Hari Kelima Pendaftaran Kuliah Jalur Prestasi Unila: 1.488 Siswa Mendaftar, Prodi PGSD Favorit
• KULINER LAMPUNG- Kofi Taim Lampung Hadirkan Banyak Varian Es Kopi yang Nikmat, Pokoknya Kopi Banget!
Adi kemudian diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Sehingga, Adi terkena pelanggaran berlapis yakni kasus penadahan, memalsukan surat kendaraan, lalu melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas dan juga pelanggaran lalu lintas.
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Adi yang telah mengenakan pakaian oren dan telah ditetapkan sebagai tersangka ini pun pasrah dan meminta maaf.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."
"Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," sambungnya.
Nafas Adi juga terdengar tersengal, ia bersuara parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.