Tersangka menampar mulut korban.
Tersangka lalu menarik paksa korban ke kamar di lantai atas.
Di kamar tersebut, tersangka mencabuli korban.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari."
"Saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu satu kali selama lima tahun," terangnya.
Perbuatan cabul terhadap putrinya dilakukan tersangka sejak Januari 2013.
Saat itu, korban masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada 21 Januari 2019.
• Intimi Pacar di Bawah Umur, Bocah di Bali Divonis 8 Bulan
Saat ini, korban sudah berusia 22 tahun.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil 5 bulan," jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh warga dan pemerintah desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Korban lalu diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilannya.
Setelah itu, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, antara lain celana jins panjang, baju batik lengan pendek, dan kasur lantai warna biru serta bantal.