Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat 1 subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 200 ribu," pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Aris Munandar mengaku, pihaknya telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak.
Di mana, Polres Demak melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah-wilayah di Demak.
Polisi juga berkoordinasi dengan Pemda Demak dalam sosialisasi tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.
Sementara itu, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu (ppt) Harapan baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, (Dissos P2PA), Bibik Nurudduja mengatakan, dissos P2PA telah melakukan penelitian terhadap korban melalui pekerja sosialnya.
"Kami prihatin dengan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk melakukan upaya-upaya agar korban bisa bertahan dan tetap mempunyai harapan dalam hidupnya," ujarnya ditemui di Kantor Dissos P2PA Demak, Senin (11/2/2019) siang.
Apalagi sekarang, korban dalam keadaan hamil.
• Suami Pergoki Istri Intimi Pemuda di Rumah Kosong, Korban Ditusuk Saat Tabrak Pelaku
Jika ayah dari bayinya adalah ayahnya sendiri, bayi tersebut dapat berisiko memiliki cacat bawaan.
"Dengan keadaan korban yang telah menjadi orangtua tunggal sebelumnya, tentu kehidupan korban menjadi sangat berat," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekeliling korban, hendaknya tidak mengolok-olok korban atau berperilaku yang memperberat beban perasaan korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Iri Keperawanan Putrinya Diberikan Pacar, Seorang Ayah Tega Perkosa Putrinya hingga 5 Tahun